Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Mengambil Langkah Tegas Terhadap Game Online dengan Muatan Kekerasan dan Seksual

Kominfo Indonesia bertindak tegas terhadap game online berkonten kekerasan/seksual demi melindungi pemuda. Regulasi baru memastikan konten sesuai usia

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Arie Budi Setiadi, didesak untuk menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap game online yang mengandung konten kekerasan dan seksual. Seruan ini datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang memicu respons cepat dari kementerian tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia Mengambil Langkah Tegas Terhadap Game Online dengan Muatan Kekerasan dan Seksual

Urgensi Tindakan

KPAI telah mengungkapkan kekhawatiran tentang dampak negatif konten kekerasan dan seksual dalam game online terhadap pemuda Indonesia. Permintaan mereka kepada Kominfo menekankan kebutuhan mendesak akan lingkungan digital yang lebih aman yang mendukung pengembangan anak yang sehat. Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Arie memastikan kesiapan Kementerian untuk memblokir atau menurunkan game apa pun yang terbukti melanggar undang-undang anti-pornografi yang ketat di negara itu.

Langkah Proaktif Menteri Arie

Menteri Arie telah menyoroti langkah-langkah proaktif yang diambil timnya: "Saya telah memerintahkan tim Kominfo untuk segera menganalisis game yang diduga mengandung pornografi, termasuk judul populer seperti Free Fire. Jika terbukti, game tersebut akan segera kami takedown," tegasnya dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Selain itu, Menteri Arie mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan game mana pun yang mereka curigai mengandung konten tidak pantas melalui portal aduankonten.id, di mana mereka dapat mengirimkan tangkapan layar sebagai bukti.

Regulasi Baru yang Diberlakukan

Untuk lebih memerangi masalah ini, Menteri Arie memperkenalkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2024, yang mewajibkan platform game untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia, pembatasan usia, dan sistem pelaporan penyalahgunaan atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan Perlindungan Anak dalam UU ITE.

Penjelasan Direktur Jenderal Usman Kansong

Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik di Kominfo, menjelaskan detail dari regulasi baru tersebut. Ditetapkan bahwa penerbit game harus melakukan klasifikasi mandiri berdasarkan kelompok usia seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Dia menjelaskan, "Untuk kelompok usia 13+ dan 15+, penggambaran kekerasan harus dibatasi pada bentuk animasi dan tidak boleh berulang-ulang atau melibatkan kebencian, kemarahan, atau senjata yang mirip dengan senjata nyata."

Penegakan dan Partisipasi Komunitas

Usman juga menekankan peran klasifikasi mandiri oleh penerbit, yang akan dinilai oleh dewan klasifikasi game yang ditunjuk. Setiap pelanggaran yang diidentifikasi oleh dewan dapat mengarah pada sanksi administratif, termasuk pemutusan akses. Dia mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap ketidaksesuaian yang mereka amati dalam klasifikasi game untuk meningkatkan kepatuhan dan penegakan.

"Klasifikasi mandiri oleh penerbit sangat penting. Jika sebuah game gagal mengklasifikasikan dirinya sendiri berdasarkan kelompok usia, atau jika klasifikasi tidak sesuai dengan regulasi Kementerian, game tersebut dapat menghadapi sanksi administratif, termasuk pemutusan akses," jelas Usman.

Kesimpulan

Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap game online dengan konten tidak pantas merupakan langkah signifikan menuju perlindungan generasi muda Indonesia dari efek buruk konten kekerasan dan seksual. Dengan memberdayakan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran dan menerapkan regulasi ketat pada penerbit game, Kominfo menetapkan kerangka kerja yang kuat untuk memastikan lingkungan digital yang aman dan mendukung untuk anak-anak. Pendekatan komprehensif ini tidak hanya mendukung pengembangan anak tetapi juga sejalan dengan standar global untuk keamanan digital dan perlindungan anak.

Melalui tindakan ini, pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga lanskap digital sebagai ruang yang aman bagi semua pengguna, khususnya anak-anak, sehingga mendorong lingkungan bermain game online yang lebih sehat dan lebih teratur.